Kumpulan Berita
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan waktu yang sesuai dalam melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah sebagai tindakan lanjut menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 24 daerah untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
KPU Kabupaten Barito Utara dinilai melanggar aturan karena tak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya memerintahkan KPU melaksanakan PSU di 20 daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan Rekapitulasi Nasional pada tanggal 25 Juli 2024, bagi daerah yang menggelar PSU
Betty menyampaikan, terkait hasil PSU ini, KPU RI akan menunggu proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari mulai tingkat TPS
Afifuddin meminta agar seluruh lembaga pemerintah baik pusat dan daerah ikut bersama-sama mendukung KPU mensukseskan Pilkada 2024.
PSU dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).