Kumpulan Berita

PT Timah.


Hot Issue
6 October 2025

Prabowo Tak Tinggal Diam Usai Negara Dibobol Rp300 Triliun

Prabowo menegaskan langkah penyitaan dan pengembalian aset ke negara sebagai bukti serius penegakan Pasal 33 UUD 1945 dalam membasmi penyelundupan dan tambang ilegal

Hot Issue
6 October 2025

Rugikan Negara hingga Rp300 Triliun, Prabowo: Kita Bertekad Basmi Tambang Ilegal

Presiden Prabowo Subianto bertekad memberantas tambang ilegal yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Enam smelter rampasan korupsi timah senilai Rp300 triliun diserahkan ke PT Timah Tbk. Prabowo menekankan keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan negara.

Hot Issue
6 October 2025

6 Smelter Rampasan Korupsi Rp300 Triliun Diserahkan ke PT Timah, Prabowo: Yang Terlibat Sudah Dihukum

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan enam smelter rampasan negara dari kasus korupsi tata kelola timah senilai Rp300 triliun.

Hot Issue
31 July 2025

Lindungi Cadangan Timah, Tambang Ilegal Terus Ditindak Tegas

PT Timah Tbk (TINS) bersama tim gabungan yang terdiri dari aparat penegak hukum hingga Pemerintah Daerah melakukan penertiban tambang ilegal

Hot Issue
27 June 2025

Marak Tambang Ilegal, Pengawasan Distribusi Komoditas Diperketat

Kekayaan alam Indonesia yang melimpah kerap menggoda sebagian pihak untuk mengambil keuntungan dengan cara ilegal.

Nasional
24 June 2025

KPK Geledah Dua Lokasi di Cibinong dan Depok Terkait Kasus Investasi Fiktif Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan, terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen dengan tersangka korporasi, pada Senin 23 Juni 2025.

Nasional
6 May 2025

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Ratusan Juta

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Nasional
5 May 2025

Dua Terdakwa Kasus Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara

Majelis hakim meyakini, mereka terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.