Kumpulan Berita
Kejagung memeriksa dua orang saksi yakni Direktur Keuangan PT Timah Tbk dan GM Operasional Produksi PT Timah Investasi Mineral
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta divonis dengan hukuman pidana 8 tahun penjara. Majelis Hakim meyakini Suparta melakukan korupsi dan pencucian uang dalam kasus pengelolaan tata niaga timah.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung (Babel) periode 2021-2024, Amir Syahbana dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah.
Hal ini terungkap dalam sidang Harvey Moeis saat pemeriksaan saksi eks Dirut PT Timah Tbk.
Crazy rich PIK Helena Lim mengaku sakit sehingga sidangnya ditunda.
Dalam sidang lanjutan terdakwa Harvey Moeis, terungkap bahwa PT Timah mendapatkan keuntungan dari sewa menyewa smelter dengan pihak swasta pada 2019 - 2020.
Awalnya, Hakim Eko menanyakan besaran gaji yang Agung saat menjabat posisi Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.