Kumpulan Berita
Adapun sidang sudah berlangsung tiga kali sejak Selasa 31 Desember 2024, Kamis 2 Januari 2025, dan Jumat 3 Januari 2025, dengan dipantau oleh pengawas eksternal Polri yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dadang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Diketahui, Dadang merupakan pelaku penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono memastikan pecat tak hormat Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak mati Kasat Reeskrim AKP Ulil Ryanto Anshari.