Kumpulan Berita
Peristiwa tersebut viral di media sosial.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo diminta periksa petugas derek yang menerima pungutan liar (pungli).
Beredar kabar petugas pemadam kebakaran meminta uang operasional hingga Rp7 juta ke korban kebakaran. Peristiwa ini berawal dari operasi pemadaman kebakaran di sebuah toko gudang ban di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
Oknum polisi lalu lintas (Polantas) Bripka EF diduga melakukan pungutan liar (pungli) Rp150 ribu saat menilang pelanggar lalu lintas yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) di Gowa, Sulawesi Selatan.
Hingga saat ini, polisi menetapkan 31 anggota Ormas PP sebagai tersangka.
Polisi mengungkap aksi premanisme di kawasan objek vital nasional (Obvitnas). Bukan hanya soal pemalakan atau pungutan liar (pungli), namun memaksa ikut campur mengelola proyek.
Petugas kepolisian dan Brimob bersenjata lengkap mendatangi lokasi.
Kedua kelompok masih berada di sekitaran area.