Kumpulan Berita
Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dugaan pemberian hibah tanah itu berkaitan dengan pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) dan Kota Santri.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati.
KPK pun telah menahan Rachmat pada Kamis 13 Agustus 2020 setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka sejak 25 Juni 2019.
Penetapan tersangka Rachmat merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi.