Kumpulan Berita
Keputusan yang sama juga tertuang dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 atau perkara terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima uji materi tentang Kementerian Negara yang tidak mengatur larangan Wamen rangkap jabatan.
Polemik praktik rangkap jabatan di Kementerian Komunikasi Digital (Kemenkomdigi) masih menjadi perbincangan.
Ada sejumlah prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara.