Kumpulan Berita
Jaksa mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Jambi yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Helen Dian Krisnawati.
Majelis Hakim PN Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati, yang dijuluki "ratu narkoba" Jambi.
Polda Jambi terus memburu jaringan 'Ratu Narkoba' Jambi, Helen. Bahkan, polisi kini telah menyematkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kroni-kroni kelompok itu.
Ratu narkoba Helen Dian Krisnawati menjual 500 gram hingga satu kilogram narkoba setiap pekannya.
Mereka diterbangkan dari Jambi menggunakan pesawat GA 135 pada pukul 17.54 WIB.
Ketiga tersangka diangkut menggunakan mobil elf Isuzu milik Polri dari Bandara Soekarno-Hatta.
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi telah melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba Jambi, Helen di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Tidak hanya menangkap Helen dan Didin di Jakarta yang diduga merupakan gembong narkoba wilayah Jambi, tim joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi juga berhasil meringkus empat orang