Kumpulan Berita
Hotman mengaku memang merasakan kepuasan karena orang yang menurutnya telah berbuat salah telah dijatuhi hukuman
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi terpidana Razman Arif Nasution ke Lapas Kelas I Cipinang, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman akan menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman penjara selama 18 bulan, setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Menurutnya, ada ketidakadilan dalam proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Terdakwa kasus pencemaran nama baik Razman Arif Nasution, menyatakan tak akan bersembunyi atau melarikan diri pasca permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Perkara itu menjerat Razman dalam perkara yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea.
Razman mengaku sedih, polemik ijazah Jokowi tak kunjung selesai. Menurutnya, hal ini tak akan baik untuk publik.
Sikap ini diambil Razman setelah mendalami dan mendengar masukan dari keluarga dan hati nurani atas putusan MA.
Ketua Umum KAMI Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution meminta agar pakar telematika Roy Suryo tidak takut apabila nantinya pengadilan memutusnya bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal ini menyusul informasi yang disebutnya valid bahwa perkara tersebut akan segera dilimpahkan dan masuk ke meja hijau.