Kumpulan Berita
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menunda sidang putusan terdakwa Razman Arif Nasution. Diketahui, Razman dilaporkan Hotman Paris Hutapea atas kasus pencemaran nama baik.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan putusan kasus pencemaran nama baik atas nama terdakwa Razman Arif Nasution pada Selasa (2/9/2025).
Pengacara Razman Arif Nasution meminta kubu Roy Suryo dkk, untuk fokus membuktikan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui jalur hukum, bukan dengan menyebarkan isu ke berbagai arah.
Terdakwa Razman Arif Nasution dituntut dua tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025).
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memanggil Razman Nasution pada 4 Maret 2025.
Pasalnya, permohonan maaf tersebut berdasarkan perintah dari Dewan Etik DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu. Mereka berdua mendapatkan teguran keras dari organisasinya terkait dengan permasalahan tersebut.
Razman Arif Nasution mengaku menyerahkan permasalahan itu pada DPN Peradi Bersatu sebagai organisasi yang menaunginya.
Mahkamah Agung (MA) merespons terkait pembekuan berita acara pengambilan sumpah milik Advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. MA menegaskan keputusan itu diambil untuk menjaga muruah dan wibawa Pengadilan.