Kumpulan Berita
Kunjungan Refly ditujukan untuk berkoordinasi dengan kedua kliennya terkait pelimpahan ke kejaksaan.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkap alasan kliennya mengenakan baju tahanan. Menurut Refly, Dokter Tifa memakai atribut tersebut atas kesadaran sendiri dan bukan karena paksaan.
Refly menilai, Kabid Humas Polda Metro tak tahu kapan penyidik melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.
Pelimpahan tahap dua perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya diduga sudah melampaui batas waktu hingga lebih dari 70 hari.
Refli menegaskan, Roy dan Tifa hanya akan disidang atas tudingan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam surat tersebut, Refly Harun menyoroti sejumlah poin krusial yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi terhadap Roy dan dr Tifa sebagai tersangka
Menurut Refly, berdasarkan KUHAP baru, yang berhak mendapatkan RJ adalah yang mendapatkan ancaman hukuman pidana di bawah 5 tahun.
Ia menyampaikan, ketentutan batas waktu pengembalian berkas perkara yang diatur dalam KUHAP baru yakni selama 14 hari