Kumpulan Berita
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, penerapan sanksi bagi pengendara skuter listrik.
Syafrin menerangkan, saat ini skuter listrik hanya bisa beroperasi dalam lingkungan terbatas seperti di lokasi wisata, hingga GBK.
Regulasi oleh Kemenhub tersebut akan mengarahkan penggunaan skuter listrik secara bertanggung jawab.
Polisi juga akan melakukan pengaturan lokasi penggunaan skuter yang lagi hits di kalangan masyarakat. Khususnya di generasi milenial.
Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta sudah menetapkan beberapa kriteria dan standar penggunaan skuter listrik
Pasca insiden kecelakaan yang menewaskan dua pengendara GrabWheels pada Minggu, 10 November 2019.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan angkat bicara mengenai regulasi skuter listrik yang tengah didiskusikan.
"Nanti difinalisasi oleh Kepala Dishub aturan tentang skuter listrik," ucap Anies Baswedan