Kumpulan Berita
OJK meminta perbankan untuk segera melakukan pemblokiran.
Rekening yang terindikasi judi online bisa dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 25 ribu lebih rekening yang diduga terkait dengan judi online (judol).
OJK memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas judi online dengan memblokir 14.117 rekening.