Kumpulan Berita
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 25 ribu lebih rekening yang diduga terkait dengan judi online (judol).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya pengawasan terhadap rekening dormant.
OJK memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas judi online dengan memblokir 14.117 rekening.
Juda Agung menyatakan bahwa pihaknya telah membekukan 7.500 rekening yang terindikasi
OJK) telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening terafiliasi dengan judi online.