Kumpulan Berita
Kementerian Kesehatan memproyeksikan prevalensi perokok di usia remaja yaitu 10 sampai 18 tahun
Pemerintah bakal melarang penjualan rokok batangan mulai tahun depan.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023