Kumpulan Berita
Ada 34 narapidana dari sejumlah wilayah di Indonesia yang menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.
Dari total penerima, 15.807 Narapidana memperoleh RK, dengan perincian 15.691 menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 116 mendapatkan RK II (langsung bebas).
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta memberikan Remisi Khusus bagi narapidana (napi) dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan Hari Raya Natal 2024.