Kumpulan Berita
Tiga orang napi tersebut langsung bebas dan dapat berkumpul dengan keluarga di rumah.
Sebanyak 26 narapidana (Napi) di Bali menerima remisi Hari Raya Waisak.
Sebanyak 21 napi di Jatim mendapat remisi Waisak.
Sebanyak 657 napi bebas setelah mendapat remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah.
Ada 99 orang narapidana yang beragama muslim di Rutan Klas 1 Surakarta mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan khusus.
Remisi adalah pengurangan masa hukuman pidana yang dapat diberikan kepada narapidana dan anak, sesuai syarat yang ditentukan.
12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian, sedangkan 79 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.