Kumpulan Berita
Dari 134.430 yang mendapat remisi, sebanyak 2.491 di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi adalah upaya kami mempercepat proses integrasi Anak dan mengurangi beban psikologi.
Sebanyak 102 narapidana diusulkan mendapatkan remisi.
Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp62.313.840.000.
Sedangkan 550 narapidana lainnya mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan langsung bebas.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Imlek 2021.
Sebanyak 574 napi dapat remisi dan 2 di antaranya langsung bebas.
Pemerintah memberikan pemotongan masa hukuman (remisi) kepada sebanyak 96 orang narapidana anak.