Kumpulan Berita
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna, Selasa 18 November 2025.
Komisi III DPR RI menyetujui Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk dibawa ke tingkat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025??"2026, Komisi III DPR RI akan melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyoroti usulan advokat Juniver Girsang, agar revisi KUHAP melarang media melakukan siaran langsung persidangan tanpa izin pengadilan. Usulan itu ditolak Iwakum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dibahas di komisinya.
Namun belakangan, Komisi III DPR RI meluruskan informasi yang beredar.
Peran Polri dalam proses penyidikan harus diperluas.
Penguatan dominus litis dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai akan membuat penegakan hukum (gakkum) lebih efektif. Terlebih, dalam sistem hukum Indonesia, jaksa memegang kendali penuh