Kumpulan Berita
Menurut pakar hukum Suparji Ahmad, dampak yang bisa ditimbulkan adalah tidak tercapai apa yang diharapkan karena terganggunya sinkronisasi dan harmonisasi kinerja APH.
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan.