Kumpulan Berita
Jokowi diminta untuk tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres).
Ia berharap, pemerintah dan parlemen memberikan contoh transparansi kepada publik, dengan tidak menutup-nutupi revisi UU KPK tersebut.
Pasal-pasal yang diubah di dalam RUU KPK itu permintaan banyak pihak salah satunya pasal pengawasan agar penyidik KPK tidak liar.
Saut mengatakan, 9 poin dalam draf revisi itu tidak terkait dengan UU No 7 Tahun 2006, yang merupakan ratifikasi Konvensi Antikorupsi PBB.
Revisi UU KPK ternyata diusulkan oleh 6 anggota DPR dari parpol-parpol pendukung Jokowi. Berikut rinciannya.
DPR RI kembali melakukan Revisi Undang-Undang KPK. Ada enam orang pengusulnya.
Para pegawai KPK juga terpantau bergandengan tangan satu sama lain mengitari gedung Merah Putih KPK.
Tanggapan Fahri ini terkait dengan penolakan keras yang dikeluarkan oleh Pimpinan KPK terkait revisi UU KPK.