Kumpulan Berita
Abraham Samad mengakui Undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Anggota Komisi III DPR RI dari PKS, Nasir Djamil, mengatakan KPK harus bisa dikontrol agar bisa berlangsung lebih baik.
Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satya Langkun meminta kepada Presiden Joko Widodo.
Mantan ketua KPK, Abraham Samad, membantah revisi UU KPK muncul ketika masa kepemimpinannya.
Tama Satya Langkun menyebut, revisi Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dilakukan oleh DPR tak perlu digulirkan.
Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 mengenai Tentang Tindak Pidana Korupsi merupakan permintaan dari pimpinan KPK.
MaPPI FHUI meminta DPR agar lebih memprioritaskan membahas secara mendalam kegiatan yang memiliki urgensi yang lebih besar.
Jokowi diminta untuk tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres).