Kumpulan Berita
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Jokowi membatalkan revisi Undang-Undang KPK.
Pemerintah dan DPR dinilai tidak serius mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktik korupsi.
DPR berikutnya harus menolak revisi ini, DPR yang akan habis ini benar-benar meninggalkan bom waktu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menolak dengan tegas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Revisi UU KPK tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut.
Agus percaya Jokowi konsisten dengan pernyataannya yang tidak akan melemahkan KPK.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk," kata Agus.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).