Kumpulan Berita
Setelah beberapa kali mangkir, Richard Lee akhirnya datang menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026.
Richard Lee dilarang ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen oleh Polda Metro Jaya.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak gugatan praperadilan Richard sehingga dirinya tetap menyandang status tersangka atas laporan Dokter Detektif.
Pemanggilan dilakukan pasca praperadilan yang diajukan Richard Lee ditolak Hakim PN Jaksel.
Doktif bersyukur hakim berpihak pada masyarakat dengan menolak gugatan praperadilan Richard Lee.
Dokter kecantikan, Oky Pratama melaporkan dugaan teror berupa kiriman karangan bunga yang berisikan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Richard lee kembali absen dalam sidang praperadilan setelah kemarin juga tidak hadir sidang.
Dalam agenda kali ini, sidang belum menyentuh pokok perkara dan masih sebatas pemeriksaan formalitas dan legalitas para pihak.