Kumpulan Berita
Sebelum diperiksa, Richard Lee mengaku kedatangannya sebagai sikap kooperatif terhadap hukum.
Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) menanggapi bantahan rivalnya, dr Richard Lee, dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen di Polda Metro Jaya
Dua dokter kecantikan yang sedang berseteru, Doktif dan Richard Lee akhirnya bertemu di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Setelah beberapa kali mangkir, Richard Lee akhirnya datang menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026.
Richard Lee dilarang ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen oleh Polda Metro Jaya.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak gugatan praperadilan Richard sehingga dirinya tetap menyandang status tersangka atas laporan Dokter Detektif.
Pemanggilan dilakukan pasca praperadilan yang diajukan Richard Lee ditolak Hakim PN Jaksel.
Doktif bersyukur hakim berpihak pada masyarakat dengan menolak gugatan praperadilan Richard Lee.