Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mendapatkan pemberitahuan resmi soal isi putusan itu.
Seluruh pertimbangan hakim termasuk terkait penghitungan kerugian negara dimaksud tentu akan menjadi terobosan baru bagi KPK.
RJ Lino dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC.
Jaksa meyakini RJ Lino terbukti bersalah karena merugikan negara dalam pengadaan tiga Quayside Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Tak ada ucapan yang dikeluarkan olehnya saat tiba di lokasi. Lino datang lebih dulu dari majelis hakim.
KPK yakin dakwaan tim jaksa akan terbukti dan majelis hakim tidak terpengaruh independensinya untuk memutus bersalah.
RJ Lino pun mengajukan keberatan atau eksepsi kepada Majelis Hakim.