Kumpulan Berita
KPK yakin dakwaan tim jaksa akan terbukti dan majelis hakim tidak terpengaruh independensinya untuk memutus bersalah.
RJ Lino pun mengajukan keberatan atau eksepsi kepada Majelis Hakim.
RJ Lino didakwa merugikan negara hingga 1,9 juta dollar AS terkait pengadaan 3 QCC di Pelindo II.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Richard Joost Lino (RJ Lino)
"Meski menjadi hal yang aneh (putusan hakim itu), tetap kami hormatinya," katanya.
Gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino ditolak hakim.
KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana.
Kami meyakini bahwa praperadilan ini cukup alasan hukumnya untuk dikabulkan.