Kumpulan Berita
Komisi III DPR dinilai telah menunjukkan respons yang cepat dan kesadaran tinggi terhadap pentingnya transparansi dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). DPR bahkan mengunggah draf RKUHAP ke situs web resmi agar bisa diakses dan dipantau oleh publik.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat aturan yang progresif dalam revisi KUHAP.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad Dasco memperkirakan, naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dikirimkan pemerintah pekan ini.
Terpidana yang enggan membayar restitusi tidak mendapatkan hak warga binaan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, dokumen Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHAP sudah hampir rampung. Ia menyebut, pihaknya akan melayangkan DIM tersebut ke DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menargetkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) bisa berlaku pada awal tahun 2026 mendatang.
RKUHAP jadi sorotan karena secara mendasar dinilai mengubah sistem penegakan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat menimbulkan ketidakseimbangan implementasi fungsi kepolisian.
Salah satu hal yang paling jelas dalam penerapan asas Dominus Litis pada RKUHAP adalah Kejaksaan bisa memiliki dominasi pada proses penyidikan dan penyelidikan.