Kumpulan Berita
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menargetkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) bisa berlaku pada awal tahun 2026 mendatang.
Juniver Girsang mempertanyakan urgensi kewenangan penyidikan di Kejaksaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
RKUHAP jadi sorotan karena secara mendasar dinilai mengubah sistem penegakan hukum yang berlaku di Indonesia dan dapat menimbulkan ketidakseimbangan implementasi fungsi kepolisian.