Kumpulan Berita
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding mendorong agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) membuat batas waktu penyidikan.
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan, dua RUU ini telah menjadi perhatian banyak pihak.
Komisi III DPR RI menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan menjadi regulasi krusial untuk keberlanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Komisi III DPR RI membantah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan memperlemah agenda pemberantasan korupsi.
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mendapat sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Selasa (22/7/2025).
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memastikan bahwa pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Dengan demikian, tertutup kemungkinan R-KUHAP disahkan dalam masa sidang DPR saat ini.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa pihaknya telah membuat aturan yang progresif dalam revisi KUHAP.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad Dasco memperkirakan, naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dikirimkan pemerintah pekan ini.