Kumpulan Berita
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mendapat sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Selasa (22/7/2025).
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, memastikan bahwa pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya. Dengan demikian, tertutup kemungkinan R-KUHAP disahkan dalam masa sidang DPR saat ini.
Komisi III DPR dinilai telah menunjukkan respons yang cepat dan kesadaran tinggi terhadap pentingnya transparansi dalam proses legislasi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). DPR bahkan mengunggah draf RKUHAP ke situs web resmi agar bisa diakses dan dipantau oleh publik.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad Dasco memperkirakan, naskah daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dikirimkan pemerintah pekan ini.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani mengaku belum menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dari Pemerintah.
Terpidana yang enggan membayar restitusi tidak mendapatkan hak warga binaan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman menargetkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) bisa berlaku pada awal tahun 2026 mendatang.
Juniver Girsang mempertanyakan urgensi kewenangan penyidikan di Kejaksaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).