Kumpulan Berita
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan, pihaknya akan kembali menggelat rapat terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP), pada Selasa 17 Juni 2025 mendatang.
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, setuju pemberian kewenangan kepada Kejaksaan untuk menangani perkara pidana secara langsung.
Kewenangan jaksa atas nama asas dominus litis yang bakal dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP menuai sorotan.