Kumpulan Berita
DPR menggelar rapat secara tertutup di Hotel Fairmont, Senayan, pada akhir pekan 14-15 September 2019 kemarin.
Dewan Permusyawarakatan Rakyat (DPR) berencana mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dewan Pers menyatakan beberapa pasal di RKUHP bisa mengancam kebebesan pers dan menurunkan kualitas demokrasi.
Ada 10 pasal di RKUHP yang berpotensi menghambat kerja media dan jurnalis dalam kontrol sosial
Apabila itu diloloskan dan disahkan menjadi Undang-undang maka akan membatasi ruang gerak jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.
Taufiqulhadi berharap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak menekan kebebasan Pers.
Munculnya rumusan pasal penghinaan terhadap Presiden pada Rancangan KUHP tidak perlu dikhawatirkan.