Kumpulan Berita
Pasal ini dinilai mengekang kebebasan berpendapat.
Meski begitu, wamenkumham menyebut ini masalah harga diri dan martabat kepala negara.
Bahkan menurutnya, RKUHP tidak akan pernah sempurna. Sebab, setiap isu dan formulasi pasal dapat diperdebatkan.
Ketentuan yang masih dipertahakankan yakni ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR, Polri, hingga kejaksaan.
Ada sejumlah ketentuan yang dihapus dan tetap di dalamnya.
Adapun pasal tersebut dihapus di dalam draf terbaru RKHUP per tanggal 9 November 2022.
Salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) kembali disorot.
Aturan adanya pemberitahuan kepada polisi sebelum melakukan aksi unjuk rasa adalah bagian dari menjaga ketertiban umum.