Kumpulan Berita
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf menerangkan penetapan tersangka itu berdasarkan dari alat bukti yang cukup.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyita aset hasil kasus penipuan investasi robot trading Net89 di tiga lokasi berbeda di Jakarta.
Ia menyebut, informasi lebih lanjut terkait surat konfirmasi itu akan disampaikan jika sudah ada perkembamgannya.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, hingga saat ini belum melakukan penahanan
Kemudian, ditetapkan tersangka baru DI sehingga totalnya kini ada delapan tersangka. Sedangkan, dua tersangka AA dan LSH masih buronan.
Bareskrim Polri telah menyita Aaset senilai Rp1,2 triliun terkait kasus penipuan robot trading Net89.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa Red Notice untuk dua tersangka Net 89
Bareskrim menyebut 5 tersangka kasus robot trading Net89 berada di Indonesia dengan 2 orang buron.