Kumpulan Berita
Larangan jual rokok eceran dianggap meresehkan pedagang kelontong dan warung kecil.
Menurutnya, menjual rokok eceran juga dilakukan untuk demi kepentingan konsumennya.
Pengusaha Kelontong mengaku keberatan dengan aturan tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28
Peraturan tersebut telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024 dan berlaku saat itu juga.
Pemerintah menetapkan peraturan baru yang melarang penjualan rokok per batang atau eceran
Larangan ini tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Jokowi.
Kebijakan ini memang secara teknis tak bisa dilepaskan kaitannya dengan sektor kesehatan.