Kumpulan Berita
Pemerintah berlakukan pajak sebesar 10 persen per 1 Januari 2024 .
Vape dinilai lebih aman dan merupakan alternatif untuk perokok berat mengurangi penggunaan tembakau.
Pemerintah terapkan pajak rokok eletrik 10 persen dari cukai hasil tembakau (CHT) rokok elektrik 15 persen per 1 Januari 2024
Larangan itu mulai diberlakukan untuk mengurangi kematian dan penyakit yang disebabkan oleh rokok.
Rokok elektrik akan dikenakan pajak mulai 1 Januari 2024.
WHO mendesak pemerintah larangan rokok elektrik (vape) seperti tembakau dan perasa pada alternatif merokok.
Alasan vape dilarang oleh WHO di semua negara.