Kumpulan Berita
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengawasi peredaran rokok elektrik atau vape agar tidak disalahgunakan. Pengawasan vape dimulai Juli 2026.
sosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyampaikan surat terbuka kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meminta klarifikasi atas sejumlah pernyataan pejabat BNN.
Penolakan terhadap wacana pelarangan total peredaran rokok elektrik atau vape menuai berbagai komentar karena kekhawatiran akan dampak sistemik yang ditimbulkan.
Penggunaan vape atau rokok elektrik selama kehamilan bukanlah pilihan yang aman.
Rokok elektrik atau vape kini semakin populer sebagai alternatif rokok konvensional.
Asosiasi ekosistem rokok elektrik (vape) di Indonesia menyatakan keberatan atas usulan pelarangan total peredaran vape.
Usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang penggunaan vape di Indonesia kembali memicu perdebatan di masyarakat.
Namun, jika penggunaan vape masih dalam batas normal atau tidak disalahgunakan, maka yang harus digencarkan pemerintah adalah edukasi kepada masyarakat.