Kumpulan Berita
Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Hal ini merujuk pada dugaan banyaknya penyalahgunaan vape yang diisi dengan cairan (liquid) mengandung narkotika.
Badan Narkotika Nasional (BNN) merumuskan sejumlah rekomendasi strategis dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengaturan Rokok Elektrik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida atau Whip Pink pada Rabu (18/2) di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kembali mengingatkan bahaya merokok bagi kesehatan. Menkes Budi mengingatkan para istri di rumah untuk menegur suami agar berhenti merokok.
Lebih dari 100 juta orang, termasuk setidaknya 15 juta anak-anak, menggunakan rokok elektrik (vape). Hal ini memicu gelombang baru kecanduan nikotin.
Pertumbuhan industri rokok elektrik atau vape di Indonesia diproyeksi akan mengalami perlambatan.
Pemerintah Singapura akan mengambil langkah lebih keras terhadap penggunaan vape dengan memperlakukannya sebagai isu narkoba.
Vape atau rokok elektrik bisa menyebabkan penyakit paru langka yang bersifat permanen.
Peredaran rokok elektronik kini menjadi tantangan besar bagi kesehatan masyarakat Indonesia.