Kumpulan Berita
Muncul wacana pelarangan total terhadap peredaran rokok elektrik (REL) atau vape. Pelarangan total peredaran vape di Indonesia mengemuka pada Februari 2026.
Penggunaan vape atau rokok elektrik selama kehamilan bukanlah pilihan yang aman.
Rokok elektrik atau vape kini semakin populer sebagai alternatif rokok konvensional.
Asosiasi pelaku usaha vape menegaskan bahwa rokok elektronik yang diproduksi dan diperdagangkan secara legal di Indonesia merupakan barang resmi, berpita cukai.
Usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang penggunaan vape di Indonesia kembali memicu perdebatan di masyarakat.
Namun, jika penggunaan vape masih dalam batas normal atau tidak disalahgunakan, maka yang harus digencarkan pemerintah adalah edukasi kepada masyarakat.
Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Pelaku industri buka soal mengenai pernyataan BNN menyebut rokok elektrik atau vape sebagai pintu masuk baru bagi penyalahgunaan narkotika