Kumpulan Berita
Kemenkeu menegaskan rokok ilegal tidak akan diberikan perlakuan khusus berupa cukai.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendorong produsen rokok ilegal agar masuk ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Untuk mendorong itu, pemerintah akan menawarkan tarif cukai khusus.
Kebijakan cukai hasil tembakau di Indonesia masih menjadi sorotan, meski pemerintah sudah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026
Membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) baru guna menarik produsen rokok ilegal masuk ke jalur resmi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk membenahi industri rokok ilegal di Indonesia.
Menkeu Purbaya memilih mengembangkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai solusi rokok ilegal daripada pemusnahan. Langkah ini bertujuan membina pengusaha kecil dan menciptakan persaingan yang adil di industri tembakau.
Purbaya menegaskan fokus utama kebijakan ke depan adalah menumpas peredaran rokok ilegal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal melarang rokok ilegal mulai 1 Oktober 2025.