Kumpulan Berita
Pria yang biasa disapa Awiek itu menuturkan, pembebasan Rommy sebagai tahanan KPK adalah berkah bulan Ramadan.
Menurut Arsul, bebasnya Romi pun sesuai dengan aturan hukum pidana atau sebagaimana yang tertuang Pasal 253 KUHAP.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Romi resmi hirup udara bebas.
Ia mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) lantaran berharap Romi bisa bebas
Kasasi diajukan lantaran menilai majelis hakim banding tidak menerapkan hukum, atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.
Pengurangan hukuman setahun amat mencederai pemberantasan rasuah di Tanah Air.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI.
PT DKI Jakarta memotong masa hukuman mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romy).