Kumpulan Berita
Kronologi dugaan kasus Ronald Tannur yang menganiayaan dan membunuh pacarnya, Dini Ser Afriyanti hingga menyebabkan korban tewas kembali muncul.
Kebebasan Ronald Tannur menyedot perhatian banyak kalangan. Ditambah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terhadap Ronald Tannur hukuman 12 tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti (29).
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ia tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, ia tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).
Komisi Yudisial (KY) merespon vonis bebas anak politikus PKB, Gregorius Ronald Tannur, atas kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti
Gregorius Ronald Tannur diputus bebas dari kasus pembunuhan oleh Pengadilan negeri (PN) Surabaya. Sang ayah, Edward Tannur yang merupakan mantan anggota DPR ikut tersorot.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29).