Kumpulan Berita
Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat kepada Mahkamah Agung (MA), untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), Selasa (3/9/2024).
DPR menilai langkah tersebut menunjukan masih ada keadilan dan komitmen terhadap penegakan etika dan integritas hakim di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyerahkan memori kasasi, terkait putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur
Adik almarhum Dini Sera Afriyanti, Alfika Risma mengungkapkan pihak terdakwa Gregorius Ronald Tannur pernah menawarkan sejumlah uang kepada keluarganya.
Humas dan Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi tak bisa mengomentari vonis bebas Ronald Tannur di kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Ada sejumlah keterangan saksi yang tak diberikan keleluasaan dalam memberikan keterangan secara komprehensif. Sehingga, pihaknya pun merasa pada saat putusan ini dibacakan terdapat keanehan.
Vonis bebas Ronald Tannur berbuntut panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengambil langkah terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti tersebut.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar Komisi Yudisial (KY) turun memeriksa perilaku hakim Mahkamah Agung (MA), yang memutus bebas atas tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera, Ronald Tannur.