Kumpulan Berita
Pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto memiliki momentum untuk mengatasi berbagai kasus rekayasa hukum.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
PPATK menyatakan sedang menganalisis harta kekayaan terhadap Majelis Hakim Kasasi yang menjatuhkan hukuman lima tahun terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi majelis hakim kasasi yang memeriksa dan mengadili terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendesak Mahkamah Agung (MA) dapat menolak peninjauan kembali (PK) terpidana izin korupsi usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Ronald Tannur, terpidana yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung, akhirnya dieksekusi dan diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kejati Jatim menangkap Gregorius Ronald Tannur (GRT) terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal yang sempat dibebaskan.
Kejati Jawa Timur telah menangkap Gregorius Ronald Tannur (GRT) terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti hinga meninggal.