Kumpulan Berita
Mahkamah Agung (MA) menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap, dan menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur dan satu pengacara sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Namun, Harli belum mau membeberkan terkait kasus siap yang menjerat ketiga hakim tersebut.
Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat kepada Mahkamah Agung (MA), untuk hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas terdakwa vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), Selasa (3/9/2024).
KY pun mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dapat memberhentikan ketiga hakim yang sempat membuat publik heboh tersebut
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Senin 19 Agustus kemarin di PN Surabaya.
Ronald Tannur diketahui merupakan terdakwa yang divonis bebas oleh PN Surabaya terkait kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.