Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis terhadap Roy Kiyoshi
Roy Kiyoshi mulai menyakiti diri sendiri sejak kecil. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Roy, Edi Suryono di PN Jakarta Selatan.
Roy Kiyoshi mengungkapkan bila dirinya sangat membutuhkan rehabilitasi.
Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter.
Roy Kiyoshi dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika.
Dikatakan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Roy terbukti bersalah menyalahgunakan psikotropika tanpa resep dokter.
Roy Kiyoshi saat ini tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur.
Berkas perkara narkoba Roy Kiyoshi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.