Kumpulan Berita
Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa kasus yangbtengah didampingi oleh Partai Perindo telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hari ini kami bersama dengan korban mendampingi kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Jakarta Utara,
RPA Perindo yang mendampingi korban anak kekerasan seksual dalam persidangan dari terdakwa.
Majelis Hakim memutus dalam sidang putusan tersebut yakni hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
RPA Perindo ingin kasus tersebut dituntaskan dan korban mendapatkan keadilan.
RPA Perindo ingin kasus tersebut dituntaskan dan korban mendapatkan keadilan.
Jaennie melanjutkan, RPA Partai Perindo juga akan mendampingi korban untuk pemulihan psikisnya dari trauma yang didapat.
Pengambilan hak yang dijadikan barang bukti tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Kamis (7/3/2024).