Kumpulan Berita
Ia pun memberikan apresiasi terhadap Majelis Hakim, dan JPU.
Kondisi psikologis anak yang diperkosa ayah kandungnya sendiri berinisial ZA masih dalam kondisi trauma.
Dalam catatan hakim selama persidangan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat
Jeannie Latumahina mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) bisa menuntut para pelaku dengan hukuman 25 tahun penjara
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menduga pelaku rudapaksa anak di bawah umur, NE (12), sebanyak 9 orang.
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo terus melakukan pendampingan terhadap kasus rudapaksa anak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Ida Herlani Sapulete mengatakan bahwa adanya komunitas belajar anak ini sebagai perhatian dirinya dan juga Perindo terhadap pendidikan anak
Jeannie Latumahina mengatakan sosialisasi ini merupakan penyuluhan agar masyarakat 'melek' terhadap kasus kekerasan yang kerap terjadi.