Kumpulan Berita
Terdakwa kasus tes usap RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum tidak menyerahkan bukti baru.
abib Rizieq menyampaikan bahwa kesaksian Bima Arya merupakan bohong.
JPU menyatakan Habib Rizieq bersalah dan melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Habib Rizieq Shihab menyatakan penolakannya atas hasil tes Swab PCR saat dirawat di RS UMMI Bogor.
Hal itu terkait dengan polemik yang berkembang, terkait tes swab dan kehebohan yang ditimbulkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Terdakwa Rizieq Shihab kembali menjalani Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (31/3/2021).