Kumpulan Berita
Danantara melakukan pembahasan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta BP Tapera.
Maruarar Sirait buka suara terkait pro dan kontra rumah subsidi seluas 18 meter.
Ara buka-bukaan soal luas bangunan rumah subsidi yang diperkecil menjadi 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjelaskan soal rumah subsidi minimalis seluas 18 meter persegi
Penampakan rumah subsidi dengan luas bangunan 14 meter persegi, harta Rp100 juta.
AKHIR pekan jadi waktu yang pas untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat. Salah satunya bersih-bersih rumah agar tetap bersih dan terasa nyaman.
Pemerintah memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Pembangunan rumah rendah emisi ditargetkan mencapai 10.000 unit pada tahun ini.