Kumpulan Berita
Aturan baru tentang rumah subsidi sedang disusun oleh pemerintah. Karena ukurannya yang akan semakin kecil.
Luas rumah subsidi akan semakin kecil menjadi 18 meter persegi.
(PKP) akan menerbitkan aturan baru soal ketentuan rumah subsidi. Spesifikasi pembangunan rumah subsidi menyangkut soal luas bangunan.
Berlanjutnya gelombang PHK, perlu peningkatan kewaspadaan terhadap potensi perburukan risiko kredit pada sektor KPR
Kuota rumah subsidi untuk PNS sebanyak 4.000 unit. rumah subsidi akan dialokasikan untuk empat instansi pemerintah.
Maruarar Sirait akan membagi porsi peruntukan hunian MBR dan hunian komersial dari rencana pembangunan rumah di llapas.
Konsep hunian berbasis Transit Oriented Development (TOD) menjadi salah satu strategi penting dalam menjawab tantangan urbanisasi dan backlog perumahan.
Kementerian PKP juga telah melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyediaan rumah subsidi