Kumpulan Berita
Dono Purwoko mengungkapkan dirinya membayar total Rp145 juta untuk uang pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Eks Terpidana kasus suap impor bawang putih, Elviyanto menyatakan pungutan liar (pungli) bukan hanya terjadi di rumah tahanan (rutan) cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal itu juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong.
Eks Terpidana kasus suap impor bawang putih, Elviyanto menyatakan dirinya pernah menjalani isolasi selama 14 hari ketika menjadi tahanan. Sementara itu, tahanan lainnya hanya menjalani masa isolasi hanya satu sampai dua hari.
Bahkan dia juga pernah menemukan uang senilai Rp76 juta dalam giat sidaknya.
Jaksa akan menghadirkan Sekretaris Jenderal (KPK), Cahya Hardianto Harefa sebagai saksi di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan awal mula terjadinya pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK adalah Deden Rochendi.
Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut ke meja sidang.
Jaksa KPK telah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwan 15 orang tersangka di kasus pungli Rutan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.