Kumpulan Berita
Komisi VI DPR RI sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN disahkan menjadi UU.
Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) akan mengatur perubahan nomenklatur Kementerian menjadi badan/lembaga.
Komisi VI DPR RI melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN).
Inisiatif pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, ada sejumlah hal yang dibahas di Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang BUMN (RUU BUMN) menjadi UU BUMN disambut baik oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi diubah setelah bertahan selama lebih 22 tahun tanpa pembaharuan.
Dalam UU BUMN ada badan baru yang masuk, yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagatha Nusantara