Kumpulan Berita
DPR RI akan menggelar rapat paripurna ke-4 masa sidang tahun 2025-2026 pada hari Selasa (26/8/2025). Salah satu agendara forum tertinggi di Parlemen itu akan mengesahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Komisi VIII DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, untuk dibawa ke rapat Paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, memastikan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah masih sesuai dengan tahap yang direncanakan. RUU Haji dan Umrah akan dibawa ke Rapat Paripurna pada 26 Agustus 2025.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyampaikan, pihaknya akan menggelar rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah pada Minggu (24/8/2025).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan akan ada Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengakomodasi kementerian baru yang dibentuk melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah.
DPR RI dan pemerintah telah menyepakati perubahan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian. Hal ini salah satu yang dibahas dalam pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.