Kumpulan Berita
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menarik empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan mendapat penilaian minus dari pelbagai pihak karena dinilai terlalu banyak penambahan kewenangan dan dapat membahayakan demokrasi Indonesia.
Komisi turun lapangan dan melakukan pemantauan, dari hasil pemantauan tesebut terbukti bahwa yang terlibat dalam pemerasan tersebut adalah jaksa di Kejaksaan Negeri tersebut.
Kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan dapat diperluas, khususnya untuk jenis tindak pidana tertentu yang jelas dan diatur dalam undang-undang.
Menurutnya, RUU Kejaksaan berpotensi disalahgunakan dan berpotensi jadi alat kepentingan politik.
Kewenangan jaksa atas nama asas dominus litis yang bakal dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP menuai sorotan.
Revisi Undang-Undang Kejaksaan yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2021, terus menuai perdebatan. Dalam dialog publik bertajuk "Kejaksaan 'Superbody' dan Ancaman Kekuasaan Absolut", sejumlah pakar hukum menyoroti sejumlah pasal yang dinilai berpotensi melemahkan sistem hukum di Indonesia.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengingatkan Presiden Prabowo Subianto bahwa Revisi UU Kejaksaan, dan KUHAP berpotensi mengulang kembali tragedi 2019.